Senin, 27 November 2023, SMA Dominikus Wonosari bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Acara tersebut diadakan di SMA Dominikus Wonosari dan sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tepatnya pada 25 November 2023. Kegiatan ini diikuti oleh semua bapak/ibu guru, dan siswa siswi SMA Dominikus Wonosari, dengan narasumber Bapak Mayor Chb. (Purn.) H. Sunaryanta (Bupati Gunungkidul), dan Bapak Ipda Andang Patriosmono S.A.P (Kanit Pisdus Polres Gunungkidul).
Pukul 07:10 acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, selanjutnya sambutan dari kepala sekolah SMA Dominikus Wonosari Ibu Dra. Veronika Ari Wijayanti M.Pd. Sebagai kepala sekolah Ibu Vero sangat antusias menerima sosialisasi tersebut.
Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Sosial. dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan oleh Bapak Bupati Gunungkidul, beliau memberikan pujian dan pesan yang membangun semangat siswa-siswi dengan harapan “semoga menjadi pemimpin di negeri ini”, ucapnya ketika memberikan sambutan.
Sesi dilanjutkan foto Bersama dan menikmati hidangan camilan. Masuk ke inti acara yang dibawa oleh Bapak Ipda Andang Patriosmono S.A.P sebagai Kanit Pidus Polres Gunungkidul. Materi dibuka dengan ucapan salam dan yel-yel semangat pagi.
Bapak Andang sangat antusias untuk memaparkan materi karena sejak awal beliau melihat siswa-siswi yang bersemangat untuk mengikuti materi, seperti pada memberikan yel-yel semangat pagi, beliau membuka yel-yel dengan “semangat pagi!” lalu disahut siswa-siswi dengan suara yang lantang dengan penuh semangat. Beliau memaparkan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekilas Tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang
Tindak Pidana adalah suatu kejahatan yang mana dalam kejahatan ini diatur dalam undang-undang sehingga melakukan pelanggaran dan dalam pelanggaran tersebut ada sanksinya, menurut Bapak Ipda Andang Patriosmono S.A.P. Perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup pelacuran orang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan atau pengambilan atau organ tubuh.
Diketahui bahwa siswa-siswi SMA Dominikus Wonosari 75% Perempuan, maka hal ini sangat penting karena mudahnya Perempuan masuk kedalam lingkaran Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dilaporkan oleh :